Asosiasi untuk para pengusaha dibidang kurir dan pengiriman barang ini adalah ASPERINDO yang memiliki akronim Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia.
Dunia kurir memang sudah sangat besar dan luas dalam skalanya. Tak ayal bila kemudian bidang pengiriman barang dan pos ini membentuk sebuah asosiasi tersendiri untuk menguatkannya. Asosiasi untuk para pengusaha dibidang kurir dan pengiriman barang ini adalah ASPERINDO yang memiliki akronim Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia. Dari adanya asosiasi ini maka para pengusaha dibidang kurir ini bisa memiliki wadah untuk berdiskusi dan mematangkan segala agenda penting dalam perkembangan dan perubahan dunia usaha jasa kurir.
Daftar Isi
Sejarah Pendirian ASPERINDO
Sebelum bernama ASPERINDO, asosiasi ini bernama HIPPARI (Himpunan Perusahaan dan Pengantaran Barang Lewat Udara Dalam Negeri) yang sudah ada sejak tanggal 17 Juni 1982. HIPPARI sendiri saat itu mewadahi beberapa perusahaan di sektor jasa pengiriman barang dan dokumen, baik di sektor kurir serta kargo. Namun pada Musayawarah Nasional (MUNAS) I tanggal 26 Maret 1986, HIPPARI diganti menjadi ASPERINDO yang awalnya memiliki kepanjangan Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia). Perubahan HIPPARI menjadi ASPERINDO sendiri kala itu didasari oleh dua alasan yaitu:
- Keinginan untuk mengkhususkan diri pada penghimpunan beberapa perusahaan yang spesifik melayani jasa bidang kurir saja.
- Agar bisa masuk dan bergabung dalam organisasi KADIN (Kamar Dagang dan Industri) yang memberi syarat bahwa organisasi harus berbentuk “Asosiasi” dan bukan “Himpunan”.
Setelah menjadi ASPERINDO dengan arti awal Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia, akronim atau kepanjangan dari asosiasi ini mengalami beberapa pergantian atau perubahan seperti :
- Tahun 1994 : Asosiasi Perusahaan Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia
- Tahun 1997 : Asosiasi Perposan Indonesia.
- Tahun 1998 : Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia.
- Tahun 2001 : Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia.
- Tahun 2012 : Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia.
Visi, Misi dan Motto ASPERINDO
Sebagai asosiasi para pengusaha kurir, ASPERINDO membuat visi dan misi yaitu sebagai wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi dan sumber informasi. Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, ASPERINDO menetapkan tujuannya seperti membina rasa kebersamaan dan persatuan diantara sesama anggota, menampung segala aspirasi anggota dalam peningkatan dan pengembangan usaha dan juga menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Untuk motto ASPERINDO sendiri adalah cepat, cermat, selamat dan bertanggung jawab.
Keanggotaan dan Kepengurusan ASPERINDO
Sampai sekarang, anggota ASPERINDO yang tergabung ada sebanyak lebih dari 4000 perusahaan tingkat cabang, agen dan gerai diseluruh Indonesia dan juga 167 perusahaan di tingkat Pusat Jakarta. Untuk kepengurusan asosiasi ASPERINDO ini terbagi atas tiga komponen yang bekerja selama periode 4 tahunan. Adapun tiga susunan kepengurusan ASPERINDO tersebut antara lain :
- DPP (Dewan Pengurus Pusat – Jakarta) yang dihasilkan oleh Munas
- DPW (Dewan Pengurus Wilayah – Propinsi) yang dihasilkan oleh Muswil
- DPD (Dewan Pengurus Daerah – Kabupaten/Kota) yang dihasilkan oleh Musda
Wilayah Kegiatan ASPERINDO
Dalam berkegiatan atau beraktivitas, ASPERINDO mempunyai dua agenda utama yaitu :
1. Kegiatan Operasional, terdiri dari :
- Kegiatan dalam negeri (domestik)
- Kegiatan logistik
- Kegiatan internasional
2. Kegiatan berkelanjutan, yang terdiri dari :
- Kegiatan “ASPERINDO PEDULI” berupa aktivitas menyantuni kaum dhuafa, yatim piatu dan kalangan yang membutuhkan bantuan.
- Aktivitas forum komunikasi baik itu dengan sesama asosiasi, instansi terkait dan juga institusi pendidikan.
- Melalui program pendidikan, ASPERINDO juga berusaha meningkatkan mutu serta kualitas SDM perusahaan anggotanya.
- Memupuk kebersamaan dan persatuan serta terus berusaha menegakkan kode etik asosiasi.