Apa itu HSE?
HSE merupakan singkatan dari Health Safety Environment atau di negara kita lebih dikenal dengan istilah K3LL (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan).
Keselamatan kerja merupakan aktivitas perlindungan karyawan secara menyeluruh dimana kondisi para karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Kesehatan kerja adalah upaya untuk menjaga karyawan tetap sehat selama bekerja dimana kondisi para karyawan terbebas dari berbagai penyakit fisik dan emosional yang disebabkan oleh pekerjaan.
Maka dari itu, untuk mewujudkan dan menepati amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi: Tiap-Tiap Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, terbitlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang mengatur tentang Keselamatan Kerja.
HSE adalah serangkaian proses dan prosedur yang mengidentifikasi potensi bahaya pada lingkungan atau tempat kerja.
Pada praktiknya HSE digunakan untuk menghilangkan atau meminimalkan potensi bahaya pada tempat kerja serta sebagai pelatihan bagi tenaga kerja untuk tanggap jika terjadi suatu keadaan darurat.
Perusahaan diwajibkan mematuhi aspek HSE agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan saat melakukan pekerjaan. Perusahaan juga wajib melakukan pengelolaan pada setiap sumber produksi untuk memastikan penggunaannya secara aman dan efisien serta membina norma-norma perlindungan kerja.
Adapun beberapa syarat-syarat umum adanya HSE di suatu tempat kerja menurut UU Nomor 1 Tahun 1970 adalah sebagai berikut:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
- Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
- Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
- Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
Fungsi HSE
Berikut ini adalah fungsi HSE di perusahaan:
Mencegah terjadinya kecelakaan
Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga yang dapat menimbulkan trauma, korban jiwa, dan harta benda. Melalui pendidikan dan pengetahuan tenaga kerja tentang penerapan HSE serta pengelolaan HSE yang baik di tempat kerja.
Hal ini dapat membantu untuk menghilangkan serta meminimalkan potensi bahaya yang akan terjadi sehingga potensi terjadinya kecelakaan di tempat kerja dapat dikurangi bahkan dihilangkan.
Mencegah hilangnya pendapatan perusahaan
Dengan adanya penerapan standar operasional yang baik dari pengusaha tentang HSE maka akan mengurangi hilangnya pendapatan perusahaan dikarenakan oleh hal – hal yang tidak diinginkan karena adanya kecelakaan kerja seperti: biaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, kerusakan pada peralatan dan perkakas, kerusakan produk dan material, berkurangnya hasil produksi.
Oleh karena itu jika tenaga kerja, peralatan dan waktu yang merupakan elemen penting dari operasional perusahaan terganggu maka berkurang pula potensi keuntungan yang ada dalam suatu periode operasional perusahaan.
Mengurangi resiko tuntutan hukum
Jika syarat-syarat HSE yang tertuang dalam UU No 1 Th 1970 tidak diterapkan oleh pengusaha di tempat kerja maka akan diperkarakan ke ranah hukum oleh tenaga kerja yang terdampak atau mengalami kecelakaan kerja. Dikarenakan pengusaha tidak menerapkan serta mengelola HSE seperti yang dipersyaratkan dalam pasal 12.
Pengusaha dapat terhindar dari tuntutan hukum jika telah memenuhi kewajibannya dalam pelatihan, pencegahan dan penanganan terhadap kecelakaan yang dialami oleh para pekerja.
Mengurangi kompensasi
Beberapa hak karyawan terkait dalam suatu perusahaan umumnya terkait dengan asuransi kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan adanya bagian HSE dalam suatu perusahaan dapat menjamin kewajiban perusahaan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja terpenuhi dengan baik karena adanya pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja.
Perusahaan yang taat akan mendaftarkan tenaga kerja dalam Program yang disediakan pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu kewajiban dalam menjamin kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja.
Meningkatkan kepercayaan keryawan
Dengan peran serta pengelolaan HSE yang baik di tempat kerja makan akan memberikan kepercayaan diri bagi tenaga kerja untuk beraktivitas menjalankan operasional di tempat kerja.
Tenaga kerja dibekali pelatihan dan alat pelindung diri serta peralatan dilengkapi oleh pengaman sehingga dapat meminimalkan potensi bahaya pada tempat kerja dan tenaga kerja nyaman dalam bekerja.
Penerapan HSE di Lingkungan Kerja
Dalam Pasal 35 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerjanya yang meliputi kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan, baik mental maupun fisik. Selain itu, pada Pasal 86 UU Tenaga Kerja juga disebut bahwa para tenaga kerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Aturan yang tertuang dalam UU Tenaga Kerja tersebut dapat diterapkan oleh pengusaha untuk mengimplementasikan HSE di tempat kerja secara sistematis dan terstruktur. Adapun sebagai berikut cara-cara penerapan HSE di tempat kerja sesuai dengan hirarki resiko :
- Identifikasi bahaya yang ada di tempat kerja dengan melakukan JSA (Job Safety Analysis)
- Melakukan penilaian resiko yang ada di tempat kerja dengan melakukan HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment and Determining Control)
- Melakukan pengendalian resiko seperti berikut disertai dengan contohnya:
Tugas dan Tanggung Jawab HSE Officer
Seperti yang dijelaskan di atas setiap tempat kerja wajib menerapkan HSE pada tempat kerja tentunya pengusaha tidak sendirian dalam menerapkannya melainkan mempunyai divisi atau orang yang bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kerja karyawan pada lingkungan perusahaan.
Peranan tersebut ada pada bagian HSE Officer yang diharapkan untuk mengimplementasikan kesehatan dan keselamatan kerja, mampu mengelola tugasnya secara cepat dan lugas untuk memastikan bahwa kecelakaan atau kondisi darurat dapat diatasi tanpa menimbulkan kerugian bagi pengusaha maupun tenaga kerja.
Berikut ini tuga dan tanggung jawab HSE Officer:
- Melakukan identifikasi serta pemetaan dari potensi bahaya yang berpeluang terjadi pada lingkungan kerja
- Membuat dan memelihara dokumen terkait HSE
- Membuat suatu gagasan yang berkaitan dengan program HSE
- Melakukan evaluasi kemungkinan atau peluang insiden kecelakaan yang dapat terjadi
- Menjadi penghubung antara regulasi pemerintah dan kebijakan perusahaan
Penutup
Peran HSE di perusahaan cukup penting karena berhubungan dengan keselamatan, kesehatan dan lingkungan. Namun pada kenyataannya belum semua perusahaan memiliki HSE, hanya perusahaan-perusahaan besar yang menggunakannya, terutama perusahaan yang bergerak di bidang industri.
Nah, demikian penjelasan mengenai HSE, semoga bermanfaat untuk Anda.
Apabila Anda tertarik dengan pembahasan topik artikel seperti ini, silahkan subscribe untuk mendapatkan update artikel terbaru yang terkait dengan teknologi, transportasi, logistik, management, serta otomotif.