Banyaknya angkutan gelap menjelang musim mudik Lebaran, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah langkah antisipasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih angkutan untuk keperluan mudik lebaran. Kemenhub telah menyediakan portal SPIONAM untuk mempermudah masyarakat melakukan cek secara mandiri validitas angkutan yang akan digunakan. SPIONAM dihadirkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus untuk mencegah banyaknya angkutan ilegal yang beroperasi menjelang Lebaran.
Diharapkan, masyarakat dapat memeriksa kendaraan tersebut di SPIONAM karena nantinya akan menyangkut keselamatan dan keamanan. Dalam SPIONAM masyarakat dapat secara langsung mengetahui kapan masa berlaku uji kendaraannya dan juga masa berlaku kartu pengawasannya sehingga dapat diketahui apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.
Jika nomor polisi angkutan atau nama PO nya tidak ditemukan, maka angkutan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar di SPIONAM. Sehingga untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, dianjurkan bagi calon pengguna angkutan tersebut untuk memilih armada lain yang sudah terdaftar.
Adapun cara untuk mengecek kendaraan yang legal dan berizin bisa melalui http://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa, atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek.
Bagi penyedia layanan angkutan atau armada, jika persyaratannya lengkap, mendaftarkan izin SPIONAM dapat dilakukan dalam 3 hari kerja. Salah satu syaratnya adalah penggunaan peralatan Global Position System (GPS) yang terintegrasi dengan SPIONAM atau API dari Kemenhub.
Penyedia layanan angkutan dapat dengan mudah menggunakan layanan Vehicle Smart Management System (VSMS) yang telah terintegrasi dengan API dari Kemenhub untuk melengkapi salah satu persyaratan tersebut.
Silahkan hubungi Tim McEasy untuk mengintegrasikan GPS armada kendaraan anda dengan API dari Kemenhub untuk keperluan izin SPIONAM.