Dinas Perhubungan Kab. Tangerang bersama McEasy melakukan Sosialisasi tentang perizinan angkutan dalam trayek wilayah Kab Tangerang melalui OSS
Tangerang, 17 November 2022 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keselamatan lalu lintas angkutan barang dan angkutan penumpang umum pada jalan provinsi dan nasional, Iip Suprayitno, Kepala Seksi angkutan orang dan Multimoda DISHUB Kab. Tangerang bersama McEasy melakukan Sosialisasi kepada pengusaha angkutan se-kabupaten Tangerang, tentang perizinan angkutan dalam trayek wilayah Kab Tangerang melalui OSS (Online Single Submission).
Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian / lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. Jenis Perizinan Berusaha Sistem OSS terdiri atas: 1. Izin Usaha; dan 2. Izin Komersial atau Operasional.
Dalam penyuluhannya, pemerintah mewajibkan kepada seluruh angkutan orang untuk kebutuhan pariwisata harus dilengkapi dengan perangkat global positioning system (GPS). Hal ini sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 117 tahun 2018. Tentang penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus memenuhi persyaratan dilengkapi dengan alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan.
Adapun petunjuk teknis alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Disebutkan bahwa alat pemantau GPS untuk kendaraan bermotor umum paling sedikit memuat fungsi sebagai berikut:
- pemantauan kendaraan secara real-time melalui Google Maps;
- informasi kecepatan (odometer) dalam lokasi alamat dan tampilan Google Street;
- informasi lokasi asal dan tujuan kendaraan;
- rute perjalanan tiap kendaraan (fitur Route, POI, dan Geofence) untuk mengetahui kelas jalan yang dilewati serta daerah berbahaya yang harus dihindari;
- info perjalanan setiap kendaraan, yang antara lain memuat waktu dan jarak tempuh, durasi berhenti, jam operasional, dan aktivitas mesin;
- peringatan batas kecepatan dan keadaan darurat;
- manajemen data aset seperti STNK, pajak, tanda bukti lulus uji, kartu pengawasan, dan asuransi;
- manajemen pengemudi, berupa pengaturan pola jam kerja (8 jam/hari) dan waktu istirahat (30 menit setiap mengemudi 4 jam berturut-turut), termasuk peringatan untuk beristirahat dan pergantian pengemudi;
- catatan data perjalanan dan pengemudi minimal 7 hari kerja;
- pemantauan konsumsi dan peringatan batas minimum bahan bakar kendaraan;
- pemantauan aktivitas standby dan idling setiap unit kendaraan.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa perangkat GPS tracker yang sesuai ketentuan harus dibuat dari bahan yang tahan air dan benturan, sederhana, dan memiliki memori berkapasitas besar.
Mendukung program pemerintah tersebut, McEasy hadir memberikan solusi digital yang mudah terintegrasi dalam operasional untuk mempercepat dan memantau kendaraaan. Dalam kesehariannya, para pengusaha angkutan penumpang di wilayah kabupaten Tangerang sering kali mengelukan bahwa, tidak dapat memantau armada secara real time, hilangnya kendaraan hingga kerusakan armada akibat tidak terjadwalnya perawatan mesin dan keterlambatan pengurusan surat perizinan kendaraan.
Dari semua keluhan tersebut, para pengusaha angkutan penumpang tidak perlu khawatir kembali, mengingat McEasy memiliki solusi yang diberikan seperti, pemantauan armada hanya dengan menggunakan Handphone yang bisa digunakan juga untuk pencegahan resiko kendaraan dibawa di luar area dengan Engine cut off hingga manajemen armada seperti pengingat masa berlaku surat-surat kendaraan.
Tidak sampai disitu saja, McEasy juga menawarkan program yang menarik bagi pengusaha angkutan penumpang saat sosialisasi dengan Dishub, yaitu program layanan berlangganan bebas biaya selama 12 bulan, untuk tahun pertama.